PERTAMBANGAN
Pertambangan
Definisi menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara: Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang
meliputi penyelidikan umum,eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam,
yang memiliki sifat fisik dankimia tertentu serta susunan kristal teratur atau
gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Batubara
adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah darisisa
tumbuh-tumbuhan. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang
berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air
tanah. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat
di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. Usaha
Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
Masalah
Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat
dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
1.
Menurut jenis yang dihasilkan
di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam
mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air
raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara,
batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
2.
Pembangunan dan pengelolaan
pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta
dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh.
3.
Pengembangan dan pemanfaatan
energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan
sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis
dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang
penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena
itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara,
tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan
sebagainya.
4.
Pencemaran lingkungan sebagai
akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor
fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada
diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara
setempat.
5.
Melihat ruang lingkup
pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
6.
Dalam pertambangan dan
pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi,
pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari
bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas atau uap-uap ke udara
pada proses pemurnian dan pengolahan.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan
minyak dan gas bumi logam – logam mineral antara lain seperti timah putih,
emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan
bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan
lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang
energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan
peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk
keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan
penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi
sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan
jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan
oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini
biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara
setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya.
Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh
keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri
bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu
mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta
penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai
penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi,
eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian
menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap
lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan
fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas
atau uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan
gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan
ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan
lingkungan terhadap:
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Cara Penyelesaian Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal
mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi
dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian
baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam
rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan
sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan
proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti
perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin.
Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil
pembangunan pertambangan ini.
Kecelakaan di Pertambangan
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur
lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang
terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja
tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi.
Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur.
Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut,
Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur
gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun
lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat
ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di
laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak
juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke
permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
Pada dasarnya penyebab terjadinya suatu kecelakaan tambang memiliki beberapa faktor yaitu:
Pada dasarnya penyebab terjadinya suatu kecelakaan tambang memiliki beberapa faktor yaitu:
1. Faktor
langsung
2. Faktor
penunjang
I. Dalam faktor langsung ada dua hal penyebab terjadinya faktor langsung ini
yaitu :
1. Tindakan
tidak aman
2. Keadaan
tidak aman
*Kemudian
yang tergolong tindakan tidak aman yaitu :
1. Bekerja
tanpa memperhatikan tanda-tanda
2. Bekerja
dengan kecepatan berbahaya
3. Tidak
memfungsikan alat pengaman (safety) yang dipakai
4. Menggunakan
alat yang tidak aman
5. Penempatan
barang tidak aman
6. Posisi
kerja berbahaya
7. Mengganggu
orang lain yang sedang bekerja
8. Tidak
memakai alat proteksi
*Selanjutnya yang tergolong kondisi tidak aman yaitu :
- -
Alat pengaman kurang sempurna
3. Mesin
rusak atau haus
4. Desain
mesin kurang baik
5. Tata
letak mesin tidak aman
6. Pencahayaan
tidak sempurna
7. Ventilasi
tidak baik
8. Alat
protwksi diri tidak berfungsi dengan baik
II.
Faktor Penunjang dalam kecelakaan kerja yaitu meliputi :
1. Pengawas
2. Fisik
pekerja
3. Mental
pekerja
Dalam
hal pengawas bentuk kejadiannya yaitu :
1. Tidak
hadir
2. Tidak
melakukan tugas dengan berbagai alas an
*Kemudian
dalam hal fisik pekerja bentuk kejadiannya yaitu :
1. Sakit
2. Lelah
*Dan
terakhir mental pekerja bentuk kejadiannya yaitu :
1. Mengantuk
2. Mabuk
3. Marah,
Sedih, Takut
4. Tidak
dapat berkonsentrasi dalam bekerja dengan berbagai alasan
Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup
yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk
menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan
pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan
kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana
pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks,
kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari
hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian,
PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus
kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan. Sebagai gambaran pencapaian
tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam perkegiatan pokok melalui
indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang
dilaksanakan yakni penyediaan air bersih dan sanitasi. Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatanganioleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi. Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih
dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian
Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung
oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German,
WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC,
Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan
pengendalian saranadan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang
kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan
kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi. Pengalaman masa lalu yang
menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara
optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mulai
Timbul
1.
Pembukaan lahan secara luas
Dalam
masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan
pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor
banyak memakan korban jiwa.
2.
Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil
petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3.
Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan
biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga
menjadi kesal.
4.
Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Seperti
yang kita ketahui banyak pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. hal ini mengakibatkan
rusaknya di sektor perairan.
5.
Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat
pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang
tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon. Penanaman
modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan
area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang
menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut, dikarenakan rupiah sangat kecil
nilainya.
No comments:
Post a Comment