MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
Disusun Oleh :
Nama / NPM
: FRISKA MAGDALENA (33413589)
JOERIKE
JOELIANA (34413658)
NAQIYYATUSSYIFA
A. (36413337)
Kelas : 2ID10
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014
A.
PEMUDA
DAN SOSIALISASI
1.
INTERNALISASI
BELAJAR DAN SPESIALISASI
a. Pengertian Pemuda
Pemuda
adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan
pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi
pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di indonesia dewasa ini sangat
beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Pemuda
identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai
karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju,
memiliki moralitas, dsb. Dalam Pandangan Islam Pemuda adalah masa keemasan
manusia. Masa yang sangat berharga itu tidak boleh terlewatkan begitu saja.
Pemuda harus selalu melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat hingga mencapai
prestasi yang gemilang. Semua itu tentu tidak akan terwujud kecuali pemuda
dapat mengatur waktu dengan efektif.
b. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi
adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari
satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.
Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role
theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus
dijalankan oleh individu. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli:
Charlotte Buhler. Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri,
bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan
berfungsi dengan kelompoknya.
Peter Berger. Sosialisasi
adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma
dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
Paul B. Horton.
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami
norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk
kepribadiannya.
Soerjono Soekanto. Sosialisasi
adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
c. Internalisasi Belajar, dan
Sosialisasi
Kedua
kata atau istilah internalisasi dan Sosialisasi pada dasarnya memiliki
pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi
sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang
menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma
kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma
tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma
kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup
kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Internalisasi adalah
perubahan dalam masyarakat, sedangkan sosialisasi adalah suatu proses
yang mempelajari tentang norma-norma masyarakat yang akan membentuk
keperibadiannnya di lingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi
dan Sosialisasi di dalam lingkungan masyarakat, maka tidak akan ada perubahan
dilingkungan itu.
d. Proses Sosialisasi
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan
kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi
yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu,
sosialisasi di titikberatkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan
dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan
kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk
sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya
pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat
timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit
dipelajari.
e. Peranan Sosial Mahasiswa Dan Pemuda Dalam
Masyarakat
Berikut peranan-peranan sosial mahasiswa dan pemuda
didalam masyarakat:
a)
Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk
menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b)
Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri
dengan lingkungannya
c)
Asas edukatif
d)
Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e)
Asas swakarsa
f)
Asas keselarasan dan terpadu
g)
Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi
2. PEMUDA DAN IDENTITAS
a. Pola Dasar Pembinaan Dan Pengembangan
Generasi Muda
Menurut pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai
aspek sosial, yakni:
-
Sosial psikologi
-
sosial budaya
-
sosial ekonomi
-
sosial politik
Arah pembinaan dan pengembangan generasi
muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara
ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni:
-
Orientasi ke atas kepada Tuhan
Yang Masa Esa.
-
Orientasi dalam dirinya sendiri
-
Orientasi ke luar hidup di
lingkungan
b. 2 Pengertian Pokok Pembinaan Dan
Pengembangan Generasi Muda
Pengertian
pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu:
1)
Generasi Muda sebagai Subyek. Generasi Muda subyek adalah mereka
yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan
berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
2)
Generasi Muda sebagai Obyek. Generasi Muda Obyek adalah mereka
yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi
menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
c. Masalah Generasi Muda Dan Potensi Generasi
Muda
Beberapa masalah yang terjadi pada
generasi muda:
a)
Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan
patriotisme di kalangan generasi muda
b)
Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda
terhadap masa depannya
c)
Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas
pendidikan yang tersedia
d)
Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e)
Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan
dan perkembangan kecerdasan
f)
Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g)
Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h)
Pergaulan bebas
i)
Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan
narkotika
j)
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang
mengangkut generasi muda.
Berikut beberapa potensi yang ada
dalam diri generasi muda:
Idealisme dan Daya Kritis. Secara
sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat
melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
Dinamika dan Kreativitas. Adanya
idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan
dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan,
pembaharuan.
Keberanian Mengambil Resiko. Perubahan
dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset,
terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin
memperoleh kemajuan.
Optimis dan Kegairahan Semangat. Kegagalan
tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan
semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba
lebih maju lagi.
Sikap Kemandirian dan Disiplin. Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan
tindakannya.
Terdidik. Walaupun dengan
memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif
maupun dalam arti kuantitatif.
Keanekaragaman dalam Persatuan dan
Kesatuan. Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman
masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati
secara sempit dan eksklusif.
Patriotisme dan Nasionalisme. Pemupukan
rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara
dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan
NKRI.
Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi. Generasi
muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan
teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan
Dinamisator.
d. Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi memiliki tujuan pokok,
tujuan pokoknya sebagai berikut:
·
Individu harus diberi ilmu pengetahuan
(keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
·
Individu harus mampu berkomunikasi secara
efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
·
Pengendalian fungsi-fungsi organik yang
dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
·
Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau
tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan
pada masyarakat umum.
3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
a. Pengertian Pendidik Dan Perguruan Tinggi
Batasan
tentang Pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya
berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena
orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau
karena falsafah yang melandasinya.
Pendidikan
sebagai Proses transformasi.
Budaya Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai
kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain
Pendidikan
sebagai Proses Pembentukan. Pribadi Sebagai proses pembentukan
pribadi, pendidikan diartikan sebagi suatu kegiatan yang sistematis dan
sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
Pendidikan
sebagai Proses Penyiapan. Warganegara Pendidikan sebagai penyiapan
warganegara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali
peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
Pendidikan
sebagai Penyiapan Tenaga Kerja. Pendidikan sebagai penyimpana tenaga
kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki
bekal dasar utuk bekerja.
Definisi
Pendidikan Menurut GBHN GBHN 1988(BP
7 pusat, 1990: 105). Memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai
berikut: pendidikan nasiaonal yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan
berdasarkan pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk
memingkatkan kecerdasan serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi yang
didambakan, diimpikan, diharapkan, difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat
pada umumnya dan masyarakat kampus pada khususnya. Agar bisa
menjadi Perguruan Tinggi Idaman, maka ada 5 faktor yang menurut saya harus
dipenuhi oleh Perguruan Tinggi, yaitu:
·
Mutu / Kualitas
·
Biaya murah / terjangkau
·
Keamanan / Kenyamanan
·
Mengikuti Perkembangan Zaman Bermanfaat Bagi
Mayarakat
b. Alasan Menganyam Pendidikan Di PT
Dalam
hal inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan
mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting. Karena berbagai alasan:
1)
sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh
pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang
masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat didalam pemikiran,
pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam
masyarakat.
2)
sebagai kelompok masyarakat yang paling lama
dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang
secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya, dan melalui
pelajaran seperti, PPKN, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah
kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
3)
mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan
suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya
dimana hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat
Indonesia secara keseluruhan.
4)
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki
lapisan atas dari susunan kekuasaan. Struktur perekonomian dan prestise di dalam
masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda,
umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari
keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada
umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta ketrampilan
berorganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.
B. WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
a. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih.
b.
Sifat dan
Ciri-Ciri Hukum
Sifat Hukum
1)
Mengatur.
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
dalam masyarakat
2)
Memaksa. Hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
Ciri
– Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1) Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3) Peraturan
itu bersifat memaksa
4) Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5) Berisi
perintah dan atau larangan
6) Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
c. Sumber-Sumber Hukum
Sumber
Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Sumber
hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah:
1)
Undang-undang
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)
Yurisprudensi
4)
Traktat
5)
Doktrin
d.
Pembagian Hukum
Hukum
Menurut Bentuknya
o Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
o Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan
Hukum Menurut Tempat
Berlakunya
o Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
o Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
o Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum Menurut Sumbernya
o Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
o Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
Hukum Menurut Waktu
Berlakunya
o IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
o IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
Hukum Menurut Isinya
o Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
o Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum Menurut Cara
Mempertahankannya
o Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
o Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
Hukum Menurut Sifatnya
o Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
o Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
e. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent.
f. 2 Tugas Utama Negara
Negara
memiliki tugas utamanya, berikut tugas utama Negara:
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
g. Sifat-Sifat Negara
1) Sifat memaksa. Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik.
2) Sifat monopoli. Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3) Sifat totalitas.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
h. 2 bentuk Negara
Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki
ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu
parlemen.
Negara Serikat.Adalah suatu negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan
kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah
negara bagian.
i.
Unsur-Unsur
Negara
1) Penduduk.
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2) Wilayah.
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling
utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3) Pemerintah.
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
4) Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan semua cara.
j.
Pengertian
Pemerintahan
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
k. Perbedaan Pemerintahan dan
Pemerintah
Pemerintah
merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam
arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua
lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan
tujuan negara.
2. WARGA NEGARA DARI NEGARA
1. Pengertian warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara
selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap
warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum
tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya
mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
2. 2 kriteria menjadi warga Negara
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
3. Pasal UUD 1945 tentang warga Negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
4. Pasal 2 dalam UUD 1945 tentang hak dan
kewajiban warga Negara
1)
Pasal 27 Ayat 1
UUD 1945.
Pasal
ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
2)
Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari :
Pasal 28 A
(1)
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
(2)
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1)
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya
(2)
Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1)
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hokum
(2)
Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
(3)
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)
Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2)
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(3)
Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2)
Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1)
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan
keadilan
(3)
Hak atas jaminan social
(4)
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
3)
Pasal 29 Ayat 2
Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing
tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
4)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
5)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib biayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib biayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
6)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
7)
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
8)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
C. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
a. Pengertian pelapisan social
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
Pengertian stratifikasi
Stratifikasi sosial menurut Pitirim
A. Sorokin adalah
perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul
“Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu
merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs.
Robert M.Z. Lawang
adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.Statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial
sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.
b. Proses terjadinya pelapisan sosial
Terjadi
dengan sendirinya. Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Terjadi
dengan disengaja. Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan
untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar
jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini,
maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap
orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan
dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah:
1)
sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus
2)
bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara
3)
kepala seksi, dan lain-lain
4)
sistem scalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
c. Macam-macam sistem pelapisan sosial dalam
masyarakat
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup. Dalam sistem
ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem
yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran.
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka. Stratifikasi
ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata
dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
-
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi
kaya, atau sebaliknya.
-
Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat
memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
d. Teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti:
1. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas
(Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas,
yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
3. Sementara itu ada pula sering kita
dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class),
Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
Para pendapat sarjana memiliki
tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang
pelapisan masyarakat. seperti:
1. Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan
golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
2. Masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo
Pareto
menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
4. Gaotano
Mosoa, sarjana
Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan
dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung
tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada
pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas,
akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai
untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial
adalah sebagai berikut:
a) Ukuran kekayaan: Ukuran kekayaan
dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan
paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
b) Ukuran kekuasaan: Barangsiapa yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan
social teratas
c) Ukuran kehormatan : ukuran
kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang
paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
d) Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu
pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
e) Ukuran ini kadang-kadang menjadi
negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar
kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk
mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
2. KESAMAAN DERAJAT
a. Makna kesamaan derajat
Persamaan
derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain
ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM
Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.
b. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang
persamaan hak
1.
Pasal 27
Ayat
1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara
yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
Ayat
2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
2.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh Negara
4.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaranKesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah Negara. Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah
jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga
Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si
bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
c. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum dalam UUD 1945
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia
yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan
(liberty)
c. Hak Memiliki
(property)
Ketiga hak tersebut
merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam
hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak
asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicara.
b. Hak
asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak
asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya: hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak
asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya: hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan
hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk
diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
3. ELITE DAN MASSA
a. Pengertian Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
b. Fungsi Elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam
konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun
homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satugolongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan
yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang
berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan
dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi
yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitasdengan cara yang bernilai
sosial.
c. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam
perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d. Ciri-ciri Massa
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers
2.
Massa merupakan kelompok yang
anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment