Parlemen (DPR-RI) telah
menyetujui dan mensahkan usulan RUU Perindustrian pada tanggal 19 Desember 2013
dan telah di tandatangani presiden, pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi Undang
Undang No 3 tahun 2014. Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU no.3
tersebut antara lain, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang
perindustrian, rencana induk pengembangan industri nasional, industri
strategis, pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan sumber daya manusia,
infrastruktur industri, standarisasi industri, tindakan pengamanan industri dan
fasilitas industri.
Amanat peraturan
perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang Perindustrian perlu di persiapkan
rancangan undang tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri
yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan pemerintah baru. LIma rencana
Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan Menteri yang baru.
Menteri Perindustrian
memberikan arah pada Rakernas terkait dengan visi pembangunan industri,
menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh di dunia pada tahun 2025 sesuai
dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri Nasiional (KIN) serta pemantapan
daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya
sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi Pembangunan mendorong peningkatan
nilai tambah industri, mendorong peningkatan pasar domestik dan internasional,
mendorong peningkatan industri jasa pendukung, mengfasilitasi penguasaan teknologi
Industri, mengfasilitasi penguatan struktur industri, mendorong penyebaran
industri keluar pulau, mendorong peran IKM terhadap PDB. Arah kebijakan umum
pembangunan industri, 1. Pertumbuhan Industri melalui pengembangan dan
penguatan industri prioritas (Pro Growth),
Pemerataan dan penyebaran industri melalui pengembangan dan penguatan industri
kecil dan menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor. Menjaga keseimbangan lingkungan melalui pengembangan
industri hijau.
Menurut saya video tentang undang-undang
perindustrian yang ada di bawah ini sudah cukup bagus, apalagi waktunya tidak
terlalu lama dan tidak terlalu cepat jadi pas, selain itu ada studi kasus
mengenai undang-undang perindustrian, backsound
untuk video ini juga cocok jadi tidak menganggu ketika sedang menonton
video ini (fokus terhadap isi videonya). Tetapi kelemahan video ini yaitu
kurang menarik background videonya
karena warnanya hanya hitam dan tulisannya putih tidak ada animasi-animasi.
Sekian komentar saya mengenai video undang-undang perindustrian ini, terima
kasih. Link video terkait
No comments:
Post a Comment