Monday, June 22, 2015

Undang-Undang Perindustrian

Parlemen (DPR-RI) telah menyetujui dan mensahkan usulan RUU Perindustrian pada tanggal 19 Desember 2013 dan telah di tandatangani presiden, pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2014. Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU no.3 tersebut antara lain, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perindustrian, rencana induk pengembangan industri nasional, industri strategis, pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur industri, standarisasi industri, tindakan pengamanan industri dan fasilitas industri. 
Amanat peraturan perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang Perindustrian perlu di persiapkan rancangan undang tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan pemerintah baru. LIma rencana Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan Menteri yang baru.
Menteri Perindustrian memberikan arah pada Rakernas terkait dengan visi pembangunan industri, menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh di dunia pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri Nasiional (KIN) serta pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi Pembangunan mendorong peningkatan nilai tambah industri, mendorong peningkatan pasar domestik dan internasional, mendorong peningkatan industri jasa pendukung, mengfasilitasi penguasaan teknologi Industri, mengfasilitasi penguatan struktur industri, mendorong penyebaran industri keluar pulau, mendorong peran IKM terhadap PDB. Arah kebijakan umum pembangunan industri, 1. Pertumbuhan Industri melalui pengembangan dan penguatan industri prioritas (Pro Growth), Pemerataan dan penyebaran industri melalui pengembangan dan penguatan industri kecil dan menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor. Menjaga keseimbangan lingkungan melalui pengembangan industri hijau.

Menurut saya video tentang undang-undang perindustrian yang ada di bawah ini sudah cukup bagus, apalagi waktunya tidak terlalu lama dan tidak terlalu cepat jadi pas, selain itu ada studi kasus mengenai undang-undang perindustrian, backsound untuk video ini juga cocok jadi tidak menganggu ketika sedang menonton video ini (fokus terhadap isi videonya). Tetapi kelemahan video ini yaitu kurang menarik background videonya karena warnanya hanya hitam dan tulisannya putih tidak ada animasi-animasi. Sekian komentar saya mengenai video undang-undang perindustrian ini, terima kasih. Link video terkait


No comments:

Post a Comment