Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
· proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
· metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
· teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
· semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
· proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
· Hak Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
· Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi
atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam
bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
· Permohonan harus memuat :
1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2. alamat lengkap dan alamat jelas
Pemohon;
3. nama lengkap dan kewarganegaraan
Inventor;
4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6. pernyataan permohonan untuk dapat
diberi Paten;
7. judul Invensi;
8. klaim yang terkandung dalam Invensi;
9. deskripsi tentang Invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk
memperjelas Invensi; dan
12. abstrak
Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang
bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten,
sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan
intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau
ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Sumber :
Menurut saya video tentang Hak Paten ini cukup bagus tetapi
background lagunya tidak sesuai dengan videonya, yang ada bukannya para
penonton melihat maksud dari video tentang Hak Paten ini tapi malah asyik
mendengar lagunya. Terima Kasih J sumber link https://www.youtube.com/watch?v=48r1l5FXMJM
No comments:
Post a Comment