Friday, May 22, 2015

Fortofolio Teknik Industri

TEKNIK INDUSTRI

Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses. Teknik Industri mempelajari bagaimana merancang, mengatur dan mengaplikasikan semua faktor-faktor seperti manusia, mesin, metode, material, lingkungan menjadi suatu system dalam lingkup yang berhubungan dengan fungsi pabrik, seperti penelitian dasar, penelitian operasional, pengembangan terhadap suatu produk baru, melalui rekayasa-rekayasa industri, desain produk, perancangan system kerja, perawatan mesin, system produksi hingga pada kualitas hingga ke pelayanan purna jual terhadap produk tersebut.

Teknik Industri memiliki ruang lingkup yang sangat luas tidak hanya dalam penelitian dan desain suatu produk yang berhubungan dengan teknologi tetapi juga mencakup aktivitas bisnis contohnya seperti system pemasaran yang dijalankan perusahaan, keuangan, pengembangan sumber daya manusia dan lain-lain. Kedua faktor tersebut saling menunjang satu sama lain.

Dalam kondisinya dilapangan, seorang sarjana teknik industri tidak hanya dituntut untuk bisa menjalankan/melaksanakan diatas tetapi juga diharapkan dapat berperan penting dalam suatu pengambilan keputusan sebagai suatu penggagas ide yang mempunyai pengaruh kuat dalam perusahaan.

Lapangan Kerja Lulusan Teknik Industri

Bidang Produksi / Operasi dan Penjaminan Mutu 
Lulusan Teknik Industri sangat dibutuhkan khususnya untuk menangani perencanaan dan pengendalian produksi, pengendalian kualitas, pengembangan sistem manajemen kualitas. Hampir semua perusahaan membutuhkan ini, khususnya perusahaan manufaktur seperti Toyota Astra Motor, PT Rekayasa Industri, PT Krakatau Steel, dll. 

Sistem Informasi 
Posisi yang biasanya diduduki Lulusan Teknik Industri misalnya staf IT, staf dalam pemasangan sistem informasi, bahkan banyak alumni yang membuka usaha di bidang software. Perusahaan yang membutuhkan lulusan Teknik Industri misalnya: SAP IndonesiĆ«, Oracle Telekomsel, Pertamina, dll. 

Pemasaran 
Beberapa posisi yang biasanya ditempati oleh lulusan Teknik Industri misalnya Market Research, Technical Sales, dll. Misalnya di perusahaan P & G, Unilever, Nestle, Astra, dll. Bidang Logistik Perencanaan dan pengelolaan sistem distribusi merupakan bidang yang mulai banyak dimasuki oleh lulusan Teknik Industri seperti di Petrokimia, PT Semen Gresik, dll. 

Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 
Pengelolaan sumber daya manusia mulai dari masalah rekruitmen, pengembangan sistem penggajian dan manajemen personalia termasuk pengembangan SDM dalam pelatihan. Para Alumni Teknik Industri yang bekerja di bidang ini misalnya di PT Semen Padang, P & G, dll. 

Bidang Konsultasi Manajemen 
Berperan dalam perencanaan suatu pengelolaan misalnya bekerja di Boston Consulting Group, Accenture, Nielsen Company, dll.

Teknik Industri Tiga Bidang Keahlian

Sistem Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.

Manajemen Industri
Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.

Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operational Research, dan Sistem Basis Data


Tuesday, May 5, 2015

Tugas Hukum Industri Tentang Hak Paten

Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
· proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
· metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
· teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
· semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
· proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Hak Paten adalah :
· Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
· Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·         Permohonan harus memuat :
1.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.      alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.      nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.      nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.      surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.      pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.      judul Invensi;
8.      klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.      deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.  gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.  untuk memperjelas Invensi; dan
12.  abstrak Invensi.

Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.

Sumber :

Menurut saya video tentang Hak Paten ini cukup bagus tetapi background lagunya tidak sesuai dengan videonya, yang ada bukannya para penonton melihat maksud dari video tentang Hak Paten ini tapi malah asyik mendengar lagunya. Terima Kasih J sumber link https://www.youtube.com/watch?v=48r1l5FXMJM


Tugas Hukum Industri Tentang Hak Merek

Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

Monday, May 4, 2015

Tugas Hukum Industri Tentang Hak Cipta

Hak  Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.     

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Menurut saya video animasi tentang Hak Cipta ini cukup menarik, karena animasi-animasi yang digunakan menarik untuk ditonton, penjelasannya walau belum terlalu detail tapi cukup untuk menjeaskan bagaimana Hak Cipta itu sendiri. Terima kasih :)
Berikut ini link video yang saya tonton tentang Hak Cipta https://www.youtube.com/watch?v=hKKpVrS7ghQ