HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada
tanggal 21 Maret 1997, Haki adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
(commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Prinsip-Prinsip
HAKI
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural
Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya
bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan
nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya
sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan
minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan
perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang
Tujuan Hak Kekayaan
Intelektual
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual
melalui HAKI secara umum meliputi:
1. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan
dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang
menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat
pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha
atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3. mempromosikan
publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi
masyarakat;
4. merangsang
terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih
teknologi melalui
paten;
5. memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya
jaminan
dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang
berhak.
Sejarah Hak
Kekayaan Intelektual
Undang-undang mengenai Haki
pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun
1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul
dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi
oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai
paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat
baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang
HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk
masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk
masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi
tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar
informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi
itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International
Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan
nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001
World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26
April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara
anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka
memeriahkan Hari HKI SeduniaSejak ditandatanganinya
persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April
1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah
sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya
melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
HAKI di
Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia
terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia
untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan
HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut
terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi
bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir
manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini.
Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama
mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia.
Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada
perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan
Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan ranah hukum,
pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum
perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi
hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah
mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa
undang-undang.
a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta
b. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak
Paten
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Hak
Merek
d. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang
e. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri
f. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata letak Sirkulasi, dan
g. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat
dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan
kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh,
alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko,
dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan
hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan
hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini
merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of
the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional
yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed
information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak
sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli
adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya
yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan
perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan
dengan hak cipta (neighboring rights).
Sumber :
Berikut ini link video animasi tentang permohonan Haki dan
pertanyaan seputar Haki silakan disimak :) , video ini menjelaskan bagaimana prosedur permohonan HAKI, sejarahnya, tujuan, dan lain-lain yang berhubungan dengan HAKI..Semoga menarik untuk ditonton dan menambah informasi ^^